Jakarta, 22 September 2026 – Institut Agama Islam Laa Roiba Bogor melakukan kunjungan silaturahmi dan penjajakan kerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya IAI Laa Roiba Bogor dalam memperkuat jejaring kelembagaan sekaligus mengembangkan kolaborasi di bidang zakat, wakaf, pemberdayaan masyarakat, kewirausahaan, serta pengembangan program berbasis ekonomi syariah.
Rombongan IAI Laa Roiba Bogor dipimpin oleh Dr. Hj. Ernawati, S.E., M.Pd., selaku Rektor, didampingi Dr. H. Asep Nuhdi L., S.Th.I., M.Pd., Dekan Fakultas Syariah dan Dakwah, serta Dr. Abdurrahman Hakim, S.HI., M.SI., Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI).
Rombongan diterima oleh Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Dr. H. Waryono menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Pembahasan diarahkan pada penguatan ekosistem zakat dan wakaf yang produktif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lima Poin Strategis yang Dibahas
1. penguatan nilai kampus melalui Fas'alu, Fatabayyanu, dan Ta'awun.
Prof. Dr. H. Waryono menekankan pentingnya membangun budaya akademik dan sosial kampus yang berlandaskan nilai Fas'alū, Fatabayyanū, dan Ta'āwun. Nilai tersebut dapat diterjemahkan dalam bentuk kolaborasi 'alal birri wat-taqwa atau kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan.
Implementasinya dapat dikembangkan melalui berbagai program, antara lain KKN Tematik, inkubasi bisnis, serta pengembangan green house. Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan akademik, tetapi juga menjadi ruang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
2. pengembangan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pertemuan juga membahas peluang pendirian LAZ tingkat kabupaten melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan contoh pengelolaan lembaga zakat seperti LAZ Rabbani sebagai salah satu referensi yang dapat dipelajari dalam pengembangan kelembagaan zakat.
3. pengembangan Nazhir Wakaf Uang di lingkungan kampus.
IAI Laa Roiba Bogor juga mendapatkan arahan mengenai peluang pengembangan Nazhir Wakaf Uang di lingkungan perguruan tinggi. Untuk pengembangannya, proses perizinan dan koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagasan tersebut membuka peluang bagi kampus untuk mengembangkan wakaf tidak hanya sebagai instrumen sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi produktif.
4. optimalisasi potensi wakaf uang produktif.
Pembahasan selanjutnya menyentuh potensi pengembangan wakaf uang produktif melalui keterlibatan investor dan dunia usaha. Salah satu contoh yang disebutkan adalah potensi kolaborasi dengan perusahaan seperti Wardah/Paragon melalui program zakat dan pemberdayaan.
Dalam diskusi disebutkan potensi dana zakat perusahaan yang dapat mencapai sekitar Rp25 miliar per tahun, yang secara kelembagaan dapat menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan apabila dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.
5. pengelolaan wakaf uang melalui LKS-PWU.
Poin terakhir membahas peluang kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam pengelolaan wakaf uang. Untuk konteks Bogor, peluang sinergi dengan BPRS juga menjadi salah satu alternatif yang dapat dikaji.
Pengembangan skema tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola wakaf uang secara profesional, transparan, produktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Ekosistem Zakat dan Wakaf
Rektor IAI Laa Roiba Bogor, Dr. Hj. Ernawati, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dan Kementerian Agama.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyediakan sumber daya manusia, riset, inovasi, edukasi, serta model pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengembangan zakat dan wakaf perlu diintegrasikan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Dr. H. Asep Nuhdi L., S.Th.I., M.Pd., menyampaikan pentingnya menghubungkan pengembangan zakat dan wakaf dengan program-program Fakultas Syariah dan Dakwah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan akademik, riset, KKN Tematik, maupun pengembangan model pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi syariah.
Dr. Abdurrahman Hakim, S.HI., M.SI., Kaprodi Hukum Keluarga Islam, juga menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum dan kelembagaan dalam setiap pengembangan program zakat dan wakaf. Pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting agar setiap program yang dikembangkan kampus memiliki landasan hukum dan tata kelola yang jelas.
Kunjungan silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi lahirnya berbagai program kolaboratif antara IAI Laa Roiba Bogor dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
Sinergi tersebut diharapkan dapat melahirkan model pemberdayaan zakat dan wakaf yang mengintegrasikan pendidikan, riset, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat, wakaf produktif, dan kepedulian lingkungan.
Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis kolaborasi, inovasi, dan kemaslahatan masyarakat.